Berita

Muhammad Hasya Atallah Syaputra, Mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas/Net

Hukum

SP3 Kasus Lakalantas Mahasiswa UI untuk Kepastian Hukum

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah tewas karena kecelakaan menjadi tersangka.

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalain pengemudi pajero yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022 itu.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas mengatakan, penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban itu logis karena kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.

"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," kata Darmaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1).

Darmaningtyas mengatakan, korban itu tidak selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.

"Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," katanya.

Tapi dalam kasus ini, kata Darmaningtyas, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting dan terkena mobil.

"Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas," ujarnya.

Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Darmaningtyas tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.

"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," jelasnya.

Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan.

"Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah," ungkapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Marcus Priyo Gunarto menjelaskan, di dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu penabrak menjadi tersangka.

Harus dilihat sebab-akibat. Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata. Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran tersangka telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Menurut dia, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

"Kalau keadaan  ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,  karena tidak ada unsur kesalahan", ujarnya

Untuk itulah, katanya lebih lanjut, kalau SP3 yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pengemudi mobil karena tidak cukup bukti sebetulnya tidak masalah. Tujuan SP3 kan memberikan kepastian hukum.

Populer

Terganjal Kasus KTP-el, Ganjar Pranowo Sulit Diusung PDIP pada Pilpres 2024

Senin, 27 Maret 2023 | 07:36

Bersama Sang Istri, Bupati Kapuas Ben Brahim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:54

Kamaruddin Simanjuntak Minta Penetapan Tersangka Kliennya Diuji Bareskrim

Senin, 27 Maret 2023 | 00:07

Dubes Yusron Ihza Dilantik jadi Komisaris di PTDI

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:51

Sengit, Pilkada Lampung Diprediksi Bakal Munculkan Lima Klaster Cagub

Kamis, 23 Maret 2023 | 04:49

Ini 2 Lembaga Survei yang Dibayar Tersangka Ben Brahim dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:35

Istri Pamer Gaya Hidup Mewah, Kapolri Diminta Copot Kabareskrim

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:10

UPDATE

AS Sebar 11 Relawan Peace Corps ke Tiga Provinsi di Indonesia

Minggu, 02 April 2023 | 08:04

Arab Saudi Imbau Jemaah Umrah Tak Bawa Banyak Uang Tunai dan Barang Mewah

Minggu, 02 April 2023 | 07:37

Rusia Dirotasi jadi Presiden Dewan Keamanan PBB, Ukraina Geram: Lelucon!

Minggu, 02 April 2023 | 07:20

Kejahatan Rasial Meningkat, Georgia Keluarkan Resolusi Anti-Hindufobia

Minggu, 02 April 2023 | 07:01

China Ajak Guatemala Buka Hubungan dan Putus dengan Taiwan

Minggu, 02 April 2023 | 06:51

Kasus Rp 349 Triliun Berpotensi Picu Revolusi Sosial

Minggu, 02 April 2023 | 06:20

Terdampak Ledakan Kilang Pertamina Dumai, Kondisi 5 Pekerja Sudah Stabil

Minggu, 02 April 2023 | 05:59

Teguran Tak Diindahkan, Walhi Lapor Perusakan Hutan Mangrove Pesisir Bandar Lampung ke Ditreskrimsus

Minggu, 02 April 2023 | 05:47

Lalu Playboy

Minggu, 02 April 2023 | 05:18

Dianggap Nihil Prestasi, Sinoeng Tak Akan Kembali Diusulkan Fraksi Gerindra Jadi Pj Walikota Salatiga

Minggu, 02 April 2023 | 04:58

Selengkapnya