Berita

Izil Azhar (IA) menyampaikan permohonan maaf sebelum dibawa ke Rutan KPK/RMOL

Hukum

Resmi Ditahan KPK, Izil Azhar Sampaikan Permohonan Maaf

RABU, 25 JANUARI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), orang kepercayaan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf, Izil Azhar (IA) menyampaikan permohonan maaf.

Ucapan permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Izil saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).

"Saya mohon maaf," ujar Izil Azhar saat dimintai komentar untuk masyarakat Aceh.


Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama setelah jadi buronan selama empat tahun lebih.

Johanis menjelaskan bahwa penahanan harus dilakukan karena bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis kepada wartawan Rabu malam (25/1).

Dalam perkara ini, tersangka Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya