Berita

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ingkari Semangat Reformasi

MINGGU, 22 JANUARI 2023 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai telah mengingkari semangat reformasi. Pasalnya, reformasi hadir untuk membatasi masa jabatan para pejabat publik agar terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Reformasi mengamanahkan jabatan publik paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya,” tegas pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/1).

Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, masa jabatan 6 tahun dan dapat diperpannjang 1 periode sudah menjadi bonus bagi kepala desa. Jadi, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa waktu jabatan kepala desa.

“Lagi pula, semakin lama seseorang berkuasa, peluang korupsi semakin besar. Kiranya hal itu yang menjadi pertimbangan para reformis mempersingkat masa jabatan publik,” urainya.

Pihaknya meminta DPR untuk tidak mengamini tuntutan kepada desa tersebut.

“Jadi, DPR RI dan pemerintah seharusnya tidak mengakomodir tuntutan kepala desa tersebut. Semua pihak harus komit melaksanakan semangat reformasi dengan membatasi masa jabatan publik, termasuk kepala desa,” tutupnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya