Berita

Irjen TM yang mengenakan batik dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Berkas Tahap II Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Diterima Kejari Jakbar

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 11:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima penyerahan tahap II kasus dugaan jual beli narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa (TM) dan enam tersangka lain.

Adapun tersangka lainnya AKBP DP, Kompol KS, YPS, LP, MN, dan SM. Para tersangka berikut barang buktinya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (12/1).


Setelah berkas diserahkan, Iwan menjelaskan bahwa Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara enam tersangka lainnya, ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik dan akan dimulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya