Berita

Salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di Papua, Rijatono Lakka, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Benarkan Periksa Penyuap Lukas Enembe dengan Status Tersangka

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan saat ini sedang memeriksa salah satu tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

"Benar hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (5/1).

Hingga saat ini kata Ali, tersangka yang bernama Rijatono Lakka masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rijatono Lakka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB. Sekitar pukul 10.00, Rijatono dengan didampingi seorang kuasa hukumnya mendapatkan giliran menuju ruang pemeriksaan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Rijatono yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya