Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Vonis Mati Herry Wirawan Harus Jadi Rujukan Kasus Lain

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 08:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan MA yang tetap memvonis mati predator anak Herry Wirawan akan menjadi rujukan baik bagi kepolisian, kejaksaan dan hakim (pengadilan) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 
“Saya berharap, putusan ini menjadi rujukan dan standar para penegak hukum dalam mengusut dan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Anggota DPD RI, Fahira Idris, Kamis (5/1).
 

Menurut Fahira, fakta-fakta persidangan secara jelas dan menyakinkan membuktikan bahwa kejahatan Herry layak diberikan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu hukuman mati.

Apalagi kekerasan seksual predator anak Herry Wirawan korbannya lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban. Bagi Fahira, tindakan biadab Herry masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
 
“Putusan-putusan tegas terhadap predator anak seperti ini adalah cara paling baik untuk mengatakan tidak ada tempat bagi predator anak di Indonesia," tutupnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya