Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Vonis Mati Herry Wirawan Harus Jadi Rujukan Kasus Lain

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 08:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan MA yang tetap memvonis mati predator anak Herry Wirawan akan menjadi rujukan baik bagi kepolisian, kejaksaan dan hakim (pengadilan) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 
“Saya berharap, putusan ini menjadi rujukan dan standar para penegak hukum dalam mengusut dan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Anggota DPD RI, Fahira Idris, Kamis (5/1).
 
Menurut Fahira, fakta-fakta persidangan secara jelas dan menyakinkan membuktikan bahwa kejahatan Herry layak diberikan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu hukuman mati.


Apalagi kekerasan seksual predator anak Herry Wirawan korbannya lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban. Bagi Fahira, tindakan biadab Herry masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
 
“Putusan-putusan tegas terhadap predator anak seperti ini adalah cara paling baik untuk mengatakan tidak ada tempat bagi predator anak di Indonesia," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya