Berita

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Net

Publika

Ganjar dan Polemik Dana RTLH Baznas

OLEH: MOCH EKSAN*
MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 16:53 WIB

PEMBERIAN bantuan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH) terhadap 50 kader PDI Perjuangan menimbulkan polemik. Ini dipicu oleh pernyataan Ganjar Pranowo yang tak sedari awal menyatakan bahwa bantuan itu bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah. Apalagi, bantuan ini dikaitkan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan ke-50.

Tindakan Gubernur Jawa Tengah dua periode ini menuai banyak kritik. Tidak boleh bantuan Baznas demi kepentingan politik praktis. Distribusi Zakat, Infaq dan Sadekah (ZIS) semata berdasarkan pertimbangan syar'i dan mashlahah 'ammah.

Tampaknya, Ganjar kali ini teledor dalam memberikan bantuan RTLH. Program ini sebenarnya sudah lazim dilakukan Pemrov Jateng. Bahwa selama kepemimpinan Gubernur Rambut Putih dan wajah berkerut ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jateng, Arief Djatmiko, telah mengklaim berhasil membangun 1.041.894 unit RTLH satu wilayah provinsi.


Klaim Kepala Disperakim di atas menimbulkan pertanyaan lanjutan. Mengapa Ketua Ranting Kapencar, Keretek, Wonosobo, Sumarwan dan kawan-kawan seperjuangan baru diingat jelang akhir jabatan dan dekat dengan hajatan pemilu serentak? Apakah ini ada kaitannya dengan sikap Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Bambang Pacul yang menentang pencapresan Ganjar? Wallahu a'lam.

Kritik Wakil Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah, juga menohok Ganjar. Semestinya, ia sudah tahu mana yang boleh dan mana yang tak boleh dalam program RTLH. Juga, seharusnya, ia mengerti sumber dana mana yang boleh dan mana yang tidak boleh digunakan untuk membantu pembangunan rumah rakyat miskin yang jumlahnya masih besar di Jateng.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa di Jateng rumah yang layak huni sebesar 67,01 persen. Sisanya, 32,9 persen berarti masuk RTLH. Pemerintah berkewajiban untuk membangun  RTLH. Biaya program ini bisa bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, atau Baznas.

Sebagaimana jamak dilakukan di propinsi lain, penggunaan dana Baznas lazim untuk pembangunan RTLH. Yang problematik dari Ganjar adalah bantuan RTLH di bingkai dalam rangkaian HUT PDI Perjuangan.

Padahal, Ganjar pasti tahu, bahwa komisioner Baznas dilarang dari anggota partai politik agar pengelolaan ZIS steril dari kepentingan politik praktis, seperti dalam ketentuan Pasal 11 huruf g UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

UU Pengelolaan Zakat ini lahir di era Ganjar waktu menjadi anggota DPR RI periode kedua dari PDI Perjuangan. Namun, barangkali ia sedang tak sefrekwensi dengan spirit dan rumusan norma pada regulasi syariat Islam dalam UU. Apalagi, ia bukan komisi yang membidanginya. Ia tercatat sebagai anggota Komisi II yang mengawasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pemilu, Pertanahan, dan Reformasi Agraria.

Sesungguhnya, UU Pengelolaan Zakat ini merupakan wujud kelanjutan dari pelaksanaan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Dimana Sila Pertama Pancasila berbunyi: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Memang, tujuh kata dalam rumusan Sila Pertama Pancasila tersebut dihapus sebagai bentuk kompromi antara kelompok Islam dan nasionalis. Tapi spirit Piagam Jakarta tetap terkadung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, syariat Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional. Dan sebagian norma-normanya sudah menjadi hukum positif berlaku di seluruh tanah air.

Setelah lebih satu dekade UU Pengelolaan Zakat, semua menyadari, betapa zakat merupakan sumber ekonomi nasional untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ketua Baznas, Noor Ahmad menyebutkan bahwa potensi zakat nasional bisa tembus di Rp 327 triliun per tahun.

Memang, potensi ini masih belum tergali dengan maksimal. Tapi tiap tahun ada kenaikan dari Rp 17 triliun pada 2021 menjadi Rp 26 triliun pada 2022. Ini adalah bukti bahwa ada peningkatan kesadaran para muzaki untuk membayarkan zakat penghasilan, perdagangan, jasa pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan dan lain sebagainya.

Jadi, polemik RTLH Baznas Ganjar menjadi pembelajaran bahwa para netizen merupakan warga bangsa yang menjalani sosial kontrol terhadap potensi abuse of power dari penguasa. Mereka sangat jeli terhadap perkataan, sikap dan tindakan pejabat. Apalagi, sang penjabat acapkali diendorse oleh Presiden berkuasa sekarang sebagai pengganti pada Pilpres 2024 mendatang.

Ganjar harus bersyukur, banyak mengingatkan agar tetap lurus dan tak serong pada kepentingan politik praktis. Para kader calon penerima bantuan bisa jadi kecewa, tapi ia bertekad untuk mengeluarkan kocek dari kantongnya sendiri.

Kasus ini jadi pembelajaran. ZIS adalah dana umat. Suatu sumber dana yang sudah semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.

*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya