Ilustrasi Pemilu 2024/Net
Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengatur pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
KPU mengeluarkan SK Nomor 531/2022 tentang Penugasan KPU Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024.
Beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari ini memuat masing-masing 3 nama yang ditugaskan untuk melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024 di 4 DOB Papua itu yang berasal dari anggota KPU Provinsi Papua dan anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Berikut ini nama-nama Anggota KPU Provinsi Papua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang ditugaskan menghandel tugas di 4 DOB di Papua:
A. KPU Provinsi Papua Selatan1. Adam Arisoi bertindak sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
2. Fransiskus Antoniius Letsoin bertindak sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan;
3. Melkianus Kambu bertindak sebagai Divisi Perencanaan dan Logistik.
B. KPU Provinsi Papua Papua Tengah1. Diana Dorthea Simbiak bertindak sebagai Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
2. Theodorus Kossay bertindak sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan;
3. Adam Arisoi bertindak sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partispasi Masyarakat.
C. KPU Provinsi Papua Pegunungan1. Theodorus Kossay bertindak sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan;
2. Zandra Mambrasar bertindak sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan;
3. Melkianus Kambu bertindak sebagai Divisi Perencanaan dan Logistik.
D. KPU Provinsi Papua Barat Daya1. Fatmawati bertindak sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan;
2. Nobertusr bertindak sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan;
3. Abdul Muin Salewe bertindak sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.