Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Mujahid 212: Luhut Harusnya Mendukung KPK, Bukan Jagain Kehormatan Koruptor

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri kabinet Presiden Joko Widodo wajib memerangi praktik rasuah yang menggerogoti uang negara. Termasuk dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis merespons pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang menuding OTT KPK membuat negara jelek.

"Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara antikorupsi," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).


Sebagai pejabat negara, Luhut seharusnya mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tangkap tangan yang selama ini berhasil menjerat para koruptor. Namun yang membuat miris, apa yang disampaikan Luhut ini belakangan diamini menteri lain dari kabinet Presiden Jokowi, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Seharusnya, kata Damai, kedua pejabat negara itu memperkuat perlawanan terhadap korupsi dengan cara memberantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT.

Apalagi, Luhut dan Mahfud dituntut berlaku prinsip good governance sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN.

"Sehingga oleh karena jabatan mereka (sebagai penyelenggara negara) wajib bersikap loyal untuk mendorong OTT di Lembaga KPK, bukan menjaga (kehormatan) perilaku kejahatan korupsi," kritik Damai.

Damai pun menjelaskan metode OTT bagi para penyidik di institusi KPK, Polri, termasuk Kejaksaan, yaitu tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang terdapat didalam UU Tipikor dan KUHAP, serta OTT merupakan alat fungsi hukum terkait utility atau daya guna sebagai efek jera bagi si pelaku korup dan calon koruptor.

Menurut Damai, OTT merupakan peristiwa hukum yang amat sulit dilakukan, sampai-sampai KPK diberikan hak untuk menyadap seseorang yang diduga akan, atau telah atau sedang melakukan tindak pidana korupsi.

OTT juga merupakan salah satu bagian dari dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka.

Dan, kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi para tersangka. OTT juga bertujuan untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik.

Sehingga, OTT berkekuatan hukum dan sangat berguna dalam menjalankan tugas prioritas KPK atau semua aparatur penyidik terkait pemberantasan korupsi dan melindungi perekonomian negara.

"Selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapa pun yang punya kesempatan korupsi," tutup Damai.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya