Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Mujahid 212: Luhut Harusnya Mendukung KPK, Bukan Jagain Kehormatan Koruptor

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri kabinet Presiden Joko Widodo wajib memerangi praktik rasuah yang menggerogoti uang negara. Termasuk dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis merespons pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang menuding OTT KPK membuat negara jelek.

"Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara antikorupsi," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).


Sebagai pejabat negara, Luhut seharusnya mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tangkap tangan yang selama ini berhasil menjerat para koruptor. Namun yang membuat miris, apa yang disampaikan Luhut ini belakangan diamini menteri lain dari kabinet Presiden Jokowi, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Seharusnya, kata Damai, kedua pejabat negara itu memperkuat perlawanan terhadap korupsi dengan cara memberantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT.

Apalagi, Luhut dan Mahfud dituntut berlaku prinsip good governance sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN.

"Sehingga oleh karena jabatan mereka (sebagai penyelenggara negara) wajib bersikap loyal untuk mendorong OTT di Lembaga KPK, bukan menjaga (kehormatan) perilaku kejahatan korupsi," kritik Damai.

Damai pun menjelaskan metode OTT bagi para penyidik di institusi KPK, Polri, termasuk Kejaksaan, yaitu tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang terdapat didalam UU Tipikor dan KUHAP, serta OTT merupakan alat fungsi hukum terkait utility atau daya guna sebagai efek jera bagi si pelaku korup dan calon koruptor.

Menurut Damai, OTT merupakan peristiwa hukum yang amat sulit dilakukan, sampai-sampai KPK diberikan hak untuk menyadap seseorang yang diduga akan, atau telah atau sedang melakukan tindak pidana korupsi.

OTT juga merupakan salah satu bagian dari dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka.

Dan, kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi para tersangka. OTT juga bertujuan untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik.

Sehingga, OTT berkekuatan hukum dan sangat berguna dalam menjalankan tugas prioritas KPK atau semua aparatur penyidik terkait pemberantasan korupsi dan melindungi perekonomian negara.

"Selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapa pun yang punya kesempatan korupsi," tutup Damai.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya