Berita

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/Net

Politik

Hakim Yustisi Edy Wibowo Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum ke KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 22:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka baru terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons oleh Komisi Yudisial. Penetapan tersangka baru itu melnambah dari tersangka sebelumnya yakni dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Dasar KY mendukung jelas Miko Ginting, agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Apalagi sebelumnya dua hakim agung dan dua hakim yustisi sudah jadi tersangka.


"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko, Senin (19/12).

Miko menjelaskan, atas penetapan tersangka oleh KPK jumlah total sementara sebanyak 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.

Miko memastikan, Komisi Yudisial nantinya akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Tujuannya, untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

Terkait dengan hakim yustisial, Miko mengaku menghormati apa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya