Berita

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (tengah)/RMOL

Politik

Ketua Bawaslu: Di Tahap Akhir Verfak Kita Tak Bisa Akses Penuh Sipol

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tahapan verifikasi faktual semakin terbatas, setelah sebelumnya dalam tahap verifikasi administrasi hanya diberikan hak akses dalam kurun waktu beberapa tertentu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Ia menjelaskan, keterbatasan pengawasan yang dialami Bawaslu adalah terhadap akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.


"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar Lolly.

Hal yang memberikan pengaruh signifikan dari persoalan akses Sipol, diurai Lolly, adalah terhadap kebenaran data persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Keterbatasan akses Sipol menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pengawas Pemilu," urai Lolly.

"Sehingga itu tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU," sambungnya.

Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, keterbatasan akses Sipol yang dialami Bawaslu RI sudah disampaikan kepada KPU RI selaku operator utama sekaligus penyedia Sipol.

"Itu sudah kita kemukakan sejak awal (tahapan Pemilu Serentak 2024 yaitu) pendaftaran dan verifikasi administrasi. Jadi kita tidak punya akses penuh terhadap Sipol, walaupun kami minta agar diperluas," katanya.

Keterbatasan akses Sipol yang dialami Bawaslu pada tahapan pendaftaran, diungkap Bagja, yakni hanya diberikan waktu 15 menit untuk ikut memastikan data keanggotaan dan kepengurusan parpol yang dilakukan verifikasi administrasi.

"Ini sudah kita protes juga kita serahkan ke teman-teman KPU," tambahnya menegaskan.

Lebih dari itu, intensitas dari keterbatasan akses Sipol yang didapat Bawaslu makin kencang ketika tahapan verifikasi faktual perbaikan yangberlangsung hingga akhir bulan kemarin.

"Pada akhir November kemarin sudah tidak bisa diakses (Sipol oleh Bawaslu)," demikian Bagja menegaskan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya