Berita

Pemusnahan 75 kg sabu menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi/Ist

Presisi

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Usai Tangkap Dua Oknum TNI

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 75 kg narkoba jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di RSUD Pirngadi Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan empat tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia yang dilakukan pada 5 Desember lalu. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.


"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Brigjen Krisno.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkoba melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia pada Oktober 2022.

Tim lantas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin (5/12), tim kemudian menangkap dua oknum anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Deli Serdang.

Saat itu, kedua oknum membawa 75kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling.

Dari situ, tim lantas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Medan Maimun, Kota Medan.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya