Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Perppu Tak Akomodir Usul Keserentakan Seleksi KPUD, Begini Respon Ketua KPU RI

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar seleksi anggota KPU Daerah (KPUD) dilaksanakan serentak pada tahun 2023 tidak diakomodir oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang baru saja terbit.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari merespon perihal ini dengan datar. Hal itu setidaknya nampak dari pernyataannya yang bernada menerima keputusan pemerintah yang tidak memasukan aturan terkait pelaksanaan seleksi KPUD secara serentak.

"Rupa-rupanya ketentuan ini (seleksi anggota KPUD secara serentak) yang semula sudah masuk draft menjadi tidak dimasukan menjadi substansi atau materi dalam Perppu (tentang Pemilu)," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).


Dia menjelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang yang berbeda-beda. Di mana, ada yang di saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan maupun menjelang pencoblosan.

Oleh karena tidak adanya norma yang mengatur soal seleksi KPUD dimajukan secara serentak pada tahun 2023, maka Hasyim memastikan pelaksanaannya nanti akan berjalan sesuai jenjang waktunya.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Rencana KPU RI menyerentakan seleksi anggota KPU Daerah (KPUD) di seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia pada tahun 2023, sempat disampaikan Hasyim dalam beberapa kali kesempatan.

Alasan mendasar yang disampaikan Hasyim yakni, karena melihat pengalaman pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya, adalah karena terdapat sirkulasi pergantian anggota KPUD yang terjadi di tengah-tengah atau akhir pelaksanaan tahapan pemilihan.

Imbas yang terjadi, menurutnya, sistem keserentakan 5 tahun untuk pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota KPUD.

Sebagai contoh, Hasyim mengurai dalam sebuah wawancara bersama media dalam agenda Press Tour KPU 2022 ke Provinsi Bali pada awal November 2022 kemarin.

Hasyim mengatakan, pada pengalaman pelaksanaan pilkada pertama kali tahun 2005, baik pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot) ada ketentuan bagi KPUD-KPUD yang sedang menyelenggarakan Pilkada dan masa jabatannya berakhir, maka dilakukan perpanjangan.

"Maka kemudian keseretakan 5 tahunnya menjadi berserakan. Apalagi seperti Jawa Timur yang kemudian harus ada Pilkada ulang (itu terjadi) tahun 2008. Kan kemudian masa jabatannya diperpanjang lagi," katanya.

Contoh lain, lanjut Hasyim, pengalaman serupa terjadi di Lampung. Saat itu mestinya anggota KPUD Lampung berakhir tahun 2013. Namun kemudian karena soal anggaran yang berlarut-larut, akhirnya pencoblosan Pilgub Lampung itu dibarengi pemilu nasional.

"Seingat saya April 2014 sehingga masa jabatannya KPU Lampung kan jadi lebih panjang lagi, baik provinsi Lampung Kabupaten Kota Lampung. Dan faktanya, misal KPU Provinsi Lampung kan untuk 2019 kemarin, untuk periode kemarin baru diisi setelah selesainya Pemilu 2019," jelas Hasyim.

"Nah ini kan menjadi desain-desain keserentakannya enggak ada. Dan di banyak tempat itu ada yang peristiwa begini, misalkan coblosannya hari ini itu ada yang habis hari ini," sambungnya.

Atas banyaknya peristiwa seperti itu, Hasyim melihat akhirnya ada anggota KPUD yang diperpanjang sampai berkali-kali. Padahal normalnya anggota KPUD hanya bisa menjabat selama dua periode. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya