Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Bagi-bagi Hasil Rampasan Koruptor ke 6 Instansi

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 63,38 miliar diserahkan ke enam instansi.

Keenam instansi yang dimaksud, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (13/12) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.


Firli mengatakan, penyerahan aset itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Firli.

Kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu kata Firli, merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.

Adapun rinciannya, PSP kepada KY senilai Rp 6.786.004.000 (Rp 6,78 miliar), PSP kepada Kemenag senilai Rp 1.580.368.000 (Rp 1,58 miliar), PSP kepada KKP senilai Rp 32.816.203.000 (Rp 32,81 miliar), PSP kepada BKN senilai Rp 19.073.034.000 (Rp 19,07 miliar), hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp 1.767.846.000 (Rp 1,76 miliar), serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp 1.358.180.000 (Rp 1,35 miliar).

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, atas penyerahan aset itu nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," kata Mungki.

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.

PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.

PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan.

PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa tiga unit tanah dan bangunan dan tiga unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.

Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.

Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya