Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies BMS, Pelapor Diberi Waktu 2 Hari Perbaiki

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan curi start kampanye oleh Anies Baswedan yang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon presiden pada Pemilu Serentak 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Bagja mengatakan, keputusan Bawaslu ini merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7/2022 tentang Temuan Laporan.


"Bawaslu melakukan kajian awal untuk menentukan persyaratan formal dan materiil. Berdasarkan keputusan Bawaslu, (laporan terhadap Anies) memenuhi persyaratan formil tapi belum memenuhi persyaratan materiil," ujar Rahmat Bagja.

Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan anggota Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) berinisial MT, diberikan waktu perbaikan syarat materiil untuk laporan yang disampaikannya.

Pertimbangannya, kata dia, karena Bawaslu belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU.

"Bawaslu kemudian menyerahkan kajian awal kepada pelapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor, sesuai dengan Perbawaslu, 2 hari yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil," urai Bagja.

"Yakni terkait bukti-bukti yang dapat menujukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu," sambungnya.

Kendati begitu, anggota Bawaslu RI dua periode ini juga memastikan bahwa jajarannya di daerah yang terkait pelaporan, yakni di Aceh, juga turut mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut sebagai bentuk pencegahan.

"Dalam peristiwa dilaporkannya, sebagai bentuk pencegahan dan lain-lain, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.

"Dengan kemudian menggali informasi dari para pihak yang terkait yang diindikasikan akan adanya pelanggaran tersebut. Ataupun terkait dengan peristiiwa tersebut," demikian Bagja menambahkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya