Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies BMS, Pelapor Diberi Waktu 2 Hari Perbaiki

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan curi start kampanye oleh Anies Baswedan yang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon presiden pada Pemilu Serentak 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Bagja mengatakan, keputusan Bawaslu ini merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7/2022 tentang Temuan Laporan.


"Bawaslu melakukan kajian awal untuk menentukan persyaratan formal dan materiil. Berdasarkan keputusan Bawaslu, (laporan terhadap Anies) memenuhi persyaratan formil tapi belum memenuhi persyaratan materiil," ujar Rahmat Bagja.

Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan anggota Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) berinisial MT, diberikan waktu perbaikan syarat materiil untuk laporan yang disampaikannya.

Pertimbangannya, kata dia, karena Bawaslu belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU.

"Bawaslu kemudian menyerahkan kajian awal kepada pelapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor, sesuai dengan Perbawaslu, 2 hari yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil," urai Bagja.

"Yakni terkait bukti-bukti yang dapat menujukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu," sambungnya.

Kendati begitu, anggota Bawaslu RI dua periode ini juga memastikan bahwa jajarannya di daerah yang terkait pelaporan, yakni di Aceh, juga turut mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut sebagai bentuk pencegahan.

"Dalam peristiwa dilaporkannya, sebagai bentuk pencegahan dan lain-lain, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.

"Dengan kemudian menggali informasi dari para pihak yang terkait yang diindikasikan akan adanya pelanggaran tersebut. Ataupun terkait dengan peristiiwa tersebut," demikian Bagja menambahkan. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya