Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana/Net

Hukum

Bila Terbukti Memeras, Kejagung Pastikan Oknum Jaksa Kejati Jateng Dipidanakan

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. Tiga orang oknum jaksa diduga memeras pengusaha asal Semarang Agus Hartono Rp10 miliar.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.


"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

Sementara itu, Agus Hartono mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas

"Ada kebohongan yang disampaijan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Agus Hartono menceritakan dirinya pernah diminta membayar Rp10 miliar oleh sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika Agus mau, dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bakal dicabut.

Agus menyebut tawaran itu disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari yang menyebut atas perintah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kini Sekretaris Jampidsus, Andi Herman

"Putri perintah pak Kajati, bisa kita bantu Pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 Miliar, jadi kalau ada 2, RP10 Miliar," kata Agus.



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya