Berita

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani/Net

Politik

RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa kemarin (6/12) disambut baik pihak Kantor Staf Presiden (KSP) .

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengesahan RKUHP tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dan DPR dalam memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia.

“Pengesahan RUU KUHP menjadi UU adalah langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (7/12).


Menurut Jaleswari, RKUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral.

“Dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” jelasnya.

KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) tersebut akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir tahun 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963 (59 tahun lalu).

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda pada 1918, atau 104 tahun yang lalu ini, lanjut Jaleswari, menjadi perlu untuk diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Kantor Staf Presiden (KSP), masih kata Jaleswari, turut terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya.

“Utamanya, dalam tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RKUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy Hiariej juga menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia. Karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.

“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya