Berita

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani/Net

Politik

RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa kemarin (6/12) disambut baik pihak Kantor Staf Presiden (KSP) .

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengesahan RKUHP tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dan DPR dalam memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia.

“Pengesahan RUU KUHP menjadi UU adalah langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (7/12).


Menurut Jaleswari, RKUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral.

“Dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” jelasnya.

KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) tersebut akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir tahun 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963 (59 tahun lalu).

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda pada 1918, atau 104 tahun yang lalu ini, lanjut Jaleswari, menjadi perlu untuk diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Kantor Staf Presiden (KSP), masih kata Jaleswari, turut terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya.

“Utamanya, dalam tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RKUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy Hiariej juga menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia. Karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.

“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya