Berita

Adhie Massardi/Net

Politik

Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis senior Adhie Massardi menganggap bahwa saat ini yang diperlukan ialah Undang-undang etika pejabat publik.

Karena menurut jurubicara presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, mereka yang duduk di lembaga negara seharusnya menjaga kehormatan intitusi dengan berperilaku baik.

Adhie sendiri setuju dengan RKUHP yang baru disahkan ini jikalau tujuannya ialah untuk menjaga kehormatan kekuasaan umum alias jabatan publik. Akan tetapi menurut dia, kewajiban itu bukan dibebankan kepada rakyat melainkan harus dipegang oleh orang yang diberikan amanah jabatan publik.


“Tugas publik itu ngawasi agar kesucian itu terjaga. Lha yang jaga ingatkan malah diancam penjara. Apa bedanya dengan zaman penjajahan,” ujar Adhie kapada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/12).

Idealnya, kata Adhie, pasal 349 pada RKUHP ini seperti kasus Ferdy Sambo, pejabat publik yang tidak bisa menjaga kesucian institusinya dihukum berat.

“Sialnya di neo KUHP pasal 349 justru rakyat yang kritik yang dipenjara,” ujar Adhie.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kemudian memberikan contoh bagaimana pasal 349 ini diterapkan dengan seharusnya ketika, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggalang opini publik agar bisa menjadi dorongan sehingga kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini terkuak.

“Jika neo KUHP ini sudah disahkan pada waktu itu, pak Kadiv (Propam) Jenderal Sambo (Satgassus) bisa tangkapi banyak orang yang baru bisa duga-duga. Dengan tuduhan menghina Polri.

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru dimana di dalamnya mengatur  pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya