Berita

Adhie Massardi/Net

Politik

Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis senior Adhie Massardi menganggap bahwa saat ini yang diperlukan ialah Undang-undang etika pejabat publik.

Karena menurut jurubicara presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, mereka yang duduk di lembaga negara seharusnya menjaga kehormatan intitusi dengan berperilaku baik.

Adhie sendiri setuju dengan RKUHP yang baru disahkan ini jikalau tujuannya ialah untuk menjaga kehormatan kekuasaan umum alias jabatan publik. Akan tetapi menurut dia, kewajiban itu bukan dibebankan kepada rakyat melainkan harus dipegang oleh orang yang diberikan amanah jabatan publik.


“Tugas publik itu ngawasi agar kesucian itu terjaga. Lha yang jaga ingatkan malah diancam penjara. Apa bedanya dengan zaman penjajahan,” ujar Adhie kapada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/12).

Idealnya, kata Adhie, pasal 349 pada RKUHP ini seperti kasus Ferdy Sambo, pejabat publik yang tidak bisa menjaga kesucian institusinya dihukum berat.

“Sialnya di neo KUHP pasal 349 justru rakyat yang kritik yang dipenjara,” ujar Adhie.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kemudian memberikan contoh bagaimana pasal 349 ini diterapkan dengan seharusnya ketika, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggalang opini publik agar bisa menjadi dorongan sehingga kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini terkuak.

“Jika neo KUHP ini sudah disahkan pada waktu itu, pak Kadiv (Propam) Jenderal Sambo (Satgassus) bisa tangkapi banyak orang yang baru bisa duga-duga. Dengan tuduhan menghina Polri.

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru dimana di dalamnya mengatur  pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya