Berita

Adhie Massardi/Net

Politik

Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis senior Adhie Massardi menganggap bahwa saat ini yang diperlukan ialah Undang-undang etika pejabat publik.

Karena menurut jurubicara presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, mereka yang duduk di lembaga negara seharusnya menjaga kehormatan intitusi dengan berperilaku baik.

Adhie sendiri setuju dengan RKUHP yang baru disahkan ini jikalau tujuannya ialah untuk menjaga kehormatan kekuasaan umum alias jabatan publik. Akan tetapi menurut dia, kewajiban itu bukan dibebankan kepada rakyat melainkan harus dipegang oleh orang yang diberikan amanah jabatan publik.


“Tugas publik itu ngawasi agar kesucian itu terjaga. Lha yang jaga ingatkan malah diancam penjara. Apa bedanya dengan zaman penjajahan,” ujar Adhie kapada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/12).

Idealnya, kata Adhie, pasal 349 pada RKUHP ini seperti kasus Ferdy Sambo, pejabat publik yang tidak bisa menjaga kesucian institusinya dihukum berat.

“Sialnya di neo KUHP pasal 349 justru rakyat yang kritik yang dipenjara,” ujar Adhie.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kemudian memberikan contoh bagaimana pasal 349 ini diterapkan dengan seharusnya ketika, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggalang opini publik agar bisa menjadi dorongan sehingga kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini terkuak.

“Jika neo KUHP ini sudah disahkan pada waktu itu, pak Kadiv (Propam) Jenderal Sambo (Satgassus) bisa tangkapi banyak orang yang baru bisa duga-duga. Dengan tuduhan menghina Polri.

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru dimana di dalamnya mengatur  pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya