Berita

Dunia

Tolak Petisi Terhadap Asosiasi Maroko-Inggris, Pengadilan Tegaskah Itu Sudah Sah dan Menguntungkan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 14:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Petisi yang diajukan untuk menentang perjanjian asosiasi antara Maroko dan Inggris Raya, memperoleh penolakan dari pengadilan London pada Senin (5/12).

Diajukan oleh sebuah LSM Inggris (WSC) yang bekerja atas nama organisasi kemerdekaan Sahar Barat (Polisario), petisi tersebut tidak dapat diterima karena kemitraan Maroko-Inggris telah sah dan sepenuhnya menguntungkan seluruh penduduk kerajaan.

Setelah Pengadilan menegaskan keputusannya, pemerintah Inggris kemudian menegaskan kembali komitmennya untuk melanjutkan kemitraan dengan Maroko.


Juru bicara Departemen Perdagangan Internasional Inggris dalam sebuah penyataan mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dalam memaksimalkan perdagangan mulai tahun depan.

"Kami menyambut baik putusan hari ini. Kami akan terus bekerja sama dengan Maroko untuk memaksimalkan perdagangan senilai 2,7 miliar euro antar negara kami," ujar Jubir.

"Kami berharap dapat melanjutkan pertukaran kami dengan rekan-rekan Maroko kami melalui Dewan Asosiasi tahun depan," tambahnya.

Perjanjian Asosiasi Maroko-Inggris, ditandatangani di London pada 26 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua kerajaan berupanya untuk memulihkan hubungan bilareal dan memastikan pertukaran perdagangan antar negara terus berlangsung.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya