Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menanggapi Rekomendasi JS (justice collaborator) yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU No 31/2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Ketut menjelaskan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator akan memperoleh perlakuan penahanan
khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Sedangkan, kata Ketut, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, diantaranya pada ketika pemeriksaan saksi-saksi berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” ujar Ketut.

Lalu, Ketut menjelaskan, bisa juga secara tertulis LPSK dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Sedangkan, kata Ketut, rekomendasi LPSK yang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bharada E dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan lantaran, kata Ketut, pemeriksaam saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” demikian Ketut Sumendana.




Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya