Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menanggapi Rekomendasi JS (justice collaborator) yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU No 31/2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Ketut menjelaskan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator akan memperoleh perlakuan penahanan
khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Sedangkan, kata Ketut, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, diantaranya pada ketika pemeriksaan saksi-saksi berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” ujar Ketut.

Lalu, Ketut menjelaskan, bisa juga secara tertulis LPSK dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Sedangkan, kata Ketut, rekomendasi LPSK yang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bharada E dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan lantaran, kata Ketut, pemeriksaam saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” demikian Ketut Sumendana.




Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya