Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menanggapi Rekomendasi JS (justice collaborator) yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU No 31/2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Ketut menjelaskan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator akan memperoleh perlakuan penahanan
khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Sedangkan, kata Ketut, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, diantaranya pada ketika pemeriksaan saksi-saksi berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” ujar Ketut.

Lalu, Ketut menjelaskan, bisa juga secara tertulis LPSK dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Sedangkan, kata Ketut, rekomendasi LPSK yang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bharada E dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan lantaran, kata Ketut, pemeriksaam saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” demikian Ketut Sumendana.




Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya