Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist

Hukum

Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menanggapi Rekomendasi JS (justice collaborator) yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU No 31/2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Ketut menjelaskan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator akan memperoleh perlakuan penahanan
khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Sedangkan, kata Ketut, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, diantaranya pada ketika pemeriksaan saksi-saksi berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” ujar Ketut.

Lalu, Ketut menjelaskan, bisa juga secara tertulis LPSK dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Sedangkan, kata Ketut, rekomendasi LPSK yang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bharada E dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan lantaran, kata Ketut, pemeriksaam saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” demikian Ketut Sumendana.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya