Berita

Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian saat melaporkan anak mantan jenderal Polisi ke Bareskrim/Ist

Hukum

Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko, Anak Mantan Jenderal Polri Dipolisikan

SABTU, 03 DESEMBER 2022 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harijanto Latifah melaporkan anak dari Irjen Polisi (Purn) Heru Susanto yaitu Tri Rahardian Sapta Pamarta dan notaris Makbul Suhada terkait kasus pengikatan jual beli sebuah ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian mengungkapkan bahwa, pada pengembangan jual beli tersebut ada fakta bahwa proses pengikatan jual beli ada dua versi akta dan kliennya belum menerima pembayaran.

"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata Robin dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/12).  


Kemudian, terlapornya merupakan anak petinggi polri dan sekaligus pembeli dari ruko tersebut. Robin menilai bahwa laporannya saat itu tidak jalan sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3. Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.

"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga  laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.

Mulanya, laporan tersebut di Polda Metro Jaya akan tetapi kemudian dilimpahkan di Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP. Laporan tersebut di Polda Jawa Barat karena lokasi notarisnya yang berada di Cibinong, Jawa Barat.

Di sisi lain, Robin mengungkapkan bahwa kliennya sempat di kriminalisasi dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas laporan dari Tri Rahardian.

"Laporan dari Tri Rahardian itu, pemalsuan tanda tangan. padahal sejak awal sampai sekarang pak Harianto itu belum pernah beretemu sama si pembeli belum pernah ketemu sama sekali, jadi bagaimana mungkin kita bisa palsuin tanda tangannya. Itu yang perkara di Polda Jabar," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Robin mengatakan bahwa kliennya itu mengalami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp 4 hingga 5 miliar tersebut yang dipertanyakan milik siapa. Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung tinjauan kembali.

"Nah dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak Haryanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat nah pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," pungkasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya