Berita

Sidang perdana eks Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna/RMOLJabar

Hukum

Mantan Walikota Cimahi Ajay Priatna Suap AKP Stepanus Robin 500 Juta

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 04:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/11).

Ajay didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi.

Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut, pada sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.


Kemudian, Ajay menginginkan supaya penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Ajay lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Masih di bulan Oktober, mereka lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Saat itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan tersebut tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan itu diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober 2020.

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK dari unsur Polri. Robin dipecat sebagai penyidik di KPK usai terbukti melakukan tindak pidana penanganan perkara kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya