Berita

Sidang perdana eks Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna/RMOLJabar

Hukum

Mantan Walikota Cimahi Ajay Priatna Suap AKP Stepanus Robin 500 Juta

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 04:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/11).

Ajay didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi.

Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut, pada sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.


Kemudian, Ajay menginginkan supaya penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Ajay lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Masih di bulan Oktober, mereka lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Saat itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya. Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan tersebut tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan itu diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober 2020.

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK dari unsur Polri. Robin dipecat sebagai penyidik di KPK usai terbukti melakukan tindak pidana penanganan perkara kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya