Berita

ILustrasi/RMOL

Nusantara

UMP Naik 7,8 Persen, Legislator Partai Aceh: Kabar Bagus, Tapi Harapan Kami Bisa 10 Persen

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengaku senang dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 7,8 persen. Kenaikan UMP tersebut merupakan kabar bahagia bagi para pekerja.

Anggota Komisi V DPR Aceh, Tarmizi SP, menyebutkan pihaknya berharap bahwa kenaikan UMP Aceh bisa mencapai 9 hingga 10 persen dari upah minimum provinsi sebelumnya.

"Kabar bagus bagi pekerja, kita juga senang ketika UMP Aceh Naik 7,8 persen. Malah harapan kita bisa 9 sampai 10 persen," ujar Tarmizi SP kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/11).


Tarmizi mengaku, harapan kenaikan UMP Aceh mencapai 9 hingga 10 persen tersebut, bukan hanya sekedar alasan biasa. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok merangkak naik memang dibutuhkan penyesuaian upah.

"Ini akan membantu masyarakat, sudah sewajarnya begitu. Naik harga barang, upah juga harus naik supaya seimbang," kata Tarmizi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh ini, dengan naiknya UMP secara umum, para buruh lebih jelas penggunaan uangnya, seperti belanja kebutuhan rumah, listrik hingga air. Ketika UMP tidak naik dan harga bahan pokok naik, maka uangnya tidak cukup lagi.

"Dengan naiknya UMP ini akan seimbang. Semoga tiap tahun naik supaya masyarakat lebih sejahtera," katanya.

Tarmizi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Dimana, peraturan gubernur tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Selanjutnya nanti tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan memastikan semua perusahaan patuh dan taat pada keputusan pemerintah," tuturnya.

Selain itu, Tarmizi meminta perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang nakal.

"Harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Aceh bagi perusahaan yang nggak patuh peraturan. Itukan sudah jelas Pergubnya bukan hanya intruksi begitu saja," demikian Tarmizi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya