Berita

ILustrasi/RMOL

Nusantara

UMP Naik 7,8 Persen, Legislator Partai Aceh: Kabar Bagus, Tapi Harapan Kami Bisa 10 Persen

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengaku senang dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 7,8 persen. Kenaikan UMP tersebut merupakan kabar bahagia bagi para pekerja.

Anggota Komisi V DPR Aceh, Tarmizi SP, menyebutkan pihaknya berharap bahwa kenaikan UMP Aceh bisa mencapai 9 hingga 10 persen dari upah minimum provinsi sebelumnya.

"Kabar bagus bagi pekerja, kita juga senang ketika UMP Aceh Naik 7,8 persen. Malah harapan kita bisa 9 sampai 10 persen," ujar Tarmizi SP kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/11).


Tarmizi mengaku, harapan kenaikan UMP Aceh mencapai 9 hingga 10 persen tersebut, bukan hanya sekedar alasan biasa. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok merangkak naik memang dibutuhkan penyesuaian upah.

"Ini akan membantu masyarakat, sudah sewajarnya begitu. Naik harga barang, upah juga harus naik supaya seimbang," kata Tarmizi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh ini, dengan naiknya UMP secara umum, para buruh lebih jelas penggunaan uangnya, seperti belanja kebutuhan rumah, listrik hingga air. Ketika UMP tidak naik dan harga bahan pokok naik, maka uangnya tidak cukup lagi.

"Dengan naiknya UMP ini akan seimbang. Semoga tiap tahun naik supaya masyarakat lebih sejahtera," katanya.

Tarmizi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Dimana, peraturan gubernur tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Selanjutnya nanti tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan memastikan semua perusahaan patuh dan taat pada keputusan pemerintah," tuturnya.

Selain itu, Tarmizi meminta perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang nakal.

"Harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Aceh bagi perusahaan yang nggak patuh peraturan. Itukan sudah jelas Pergubnya bukan hanya intruksi begitu saja," demikian Tarmizi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya