Berita

lustrasi UMP/RMOLNetwork

Nusantara

Protes Kenaikan UMP 2023 di Sumsel, Apindo Akan Ajukan Judicial Review ke MK

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 17:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selaran (Sumsel) 2023 menjadi sebesar Rp 3.404.177,24 mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel. Rencananya, Apindo Sumsel akan mengikuti pengurus pusat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keputusan tersebut.

"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau. Termasuk yang ada di Sumsel. Jadi kami ikut pusat untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Apindo Sumsel memandang penetapan UMP seharusnya menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.


Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," ucapnya.

Sumarjono menambahkan, penetapan UMP oleh Gubernur Sumsel juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” sebutnya.

Pemprov Sumsel telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya