Sudah tepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merencanakan untuk melakukan audit investigasi semua perkara yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Bareskrim di bawah pimpinan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Hal itu, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,†kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/11).
Tentu, kata dia, Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus melibatkan selain internal Kepolisian Republik Indonesia, juga pihak eksternal agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,†ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Sebab, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,†kata Sugeng.
Adapun, Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Maka dari itu, Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
Karena, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri. Maka, secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan.
“Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,†jelasnya.
Menurut dia, tindakan Irjen Andi Rian jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pada Pasal 5 Ayat (2) ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara Ayat (3) disebutkan, bahwa menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Kemudian pada Ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?†ungkapnya.
Tentu, Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Sebab, seakan-akan di Korps Bhayangkara tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditinggalkan Andi Rian.
“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,†katanya.
Di samping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,†pungkasnya.