Berita

Koordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo saat memaparkan tiga rancangan dapil di Hotel Sheraton, Rabu (23/11)/RMOLLampung

Nusantara

Ubah Peta Dapil, KPU Bandar Lampung Pastikan Kursi DPRD Tidak Berubah

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Bandar Lampung memaparkan tiga rancangan perubahan peta Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, perubahan peta dapil itu, tidak mengubah alokasi kursi DPRD Bandar Lampung.

"Untuk alokasi kursi DPRD Bandar Lampung tetap 50 kursi," ujar Dedy Triadi saat rapat koordinasi penyusunan dan penetapan rancangan Dapil 2024 Bandar Lampung bersama partai politik, DPRD dan forkopimda setempat di Hotel Sheraton, Rabu (23/11).


Koordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, tiga rancangan ini disusun berdasarkan tujuh prinsip sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2022.

Di antaranya, memiliki kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

"Hasilnya sesuai dinamika dan aspirasi saat rapat koordinasi," ujar Fery seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Di mana, rancangan pertama, yakni rancangan yang sama saat digunakan pada pemilu 2019 yakni; Dapil 1 (8 kursi) di antaranya Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, dan Telukbetung Selatan.

Dapil 2 (8 kursi) meliputi Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat dan Enggal. Dapil 3 (8 kursi) meliputi kecamatan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.

Dapil 4 (9 kursi) Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Wayhalim. Dapil 5 (9 kursi) meliputi Sukarame, Tanjung Senang, dan Sukabumi. Kemudian Dapil 6 (9 kursi) meliputi Kecamatan Panjang, Bumi Waras dan Kedamaian.

Rancangan kedua, Dapil 1 (9 kursi) meliputi, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan dan Enggal.

Dapil 2 (11 kursi) Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat, Kemiling dan Langkapura. Dapil 3 (11 kursi) meliputi Sukarame, Rajabasa, Tanjung Seneng dan Labuhan Ratu.

Kemudian, Dapil 4 (10 kursi) meliputi Kedaton, Tanjungkarang Timur, Wayhalim dan Kedamaian. Dapil 5 Panjang, Sukabumi, dan Bumi Waras.

Sementara itu, untuk rancangan ketiga, Dapil 1 (8 kursi) Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, dan Telukbetung Selatan.

Dapil 2 (8 kursi) yakni kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal dan Kedamaian. Dapil 3 (9 kursi) meliputi Tanjungkarang Barat, Kemiling dan Langkapura.

Dapil 4 (7 kursi) meliputi kecamatan Kedaton, Rajabasa dan Labuhan Ratu. Dapil 5 (9 kursi) Sukarame, Tanjung Senang dan Wayhalim. Dapil 6 (9 kursi) meliputi Panjang, Bumi Waras dan Sukabumi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya