Berita

Posko Tanggap Darurat Gempa Cianjur/Ist

Nusantara

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kini berstatus tanggap darurat setelah terjadi gempa magnitudo 5,6 pada Senin (21/11).

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman, Cianjur berstatus tanggap darurat gempa bumi selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Adapun data mutakhir yang diinformasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa Cianjur telah menewaskan 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik di Kabupaten Cianjur.


"Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa (22/11).

Untuk wilayah Kabupaten Bandung, satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi.

"Tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan," sambungnya.

Sementara itu, Kabupaten Bogor dilaporkan 19 kepala keluarga atau 78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya