Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

SIAGA 98 Yakin Permohonan Judicial Review MK Nurul Ghufron akan di Kabulkan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Simpul Aktvis Angkatan 98 (SIAGA 98) optimis Permohonan Judicial Review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator SIAGA ‘98 Hasanuddin menilai bahw terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK di mana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali. Namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11).


Sebab, kata dia, Pasal 28D UUD 1945 menjelaskan bahwa UU yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum, dan oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan UU dan itu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.

Selain itu, Hasanuddin menyebut dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy , tentu hal itu haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat undang-undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

Sebab, lanjutnya, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan.

“Substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat undang-undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya,” tuturnya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan JR,” demikian Hasanuddin.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya