Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

SIAGA 98 Yakin Permohonan Judicial Review MK Nurul Ghufron akan di Kabulkan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Simpul Aktvis Angkatan 98 (SIAGA 98) optimis Permohonan Judicial Review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator SIAGA ‘98 Hasanuddin menilai bahw terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK di mana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali. Namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11).

Sebab, kata dia, Pasal 28D UUD 1945 menjelaskan bahwa UU yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum, dan oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan UU dan itu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.

Selain itu, Hasanuddin menyebut dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy , tentu hal itu haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat undang-undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

Sebab, lanjutnya, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan.

“Substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat undang-undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya,” tuturnya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan JR,” demikian Hasanuddin.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya