Berita

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman/RMOLJabar

Presisi

Kapolres Cirebon: Pemdes Boleh Ubah Data Penerima Bansos

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa sedikit bernapas lega dan tidak perlu khawatir lagi kebijakannya dalam mengotak-atik data penerima bantuan sosial (bansos) berujung penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut, kuwu atau kepala desa memiliki kebijakan mengubah data para keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran program bansos. Syaratnya utamanya, mereka tidak ada memiliki niat jahat.

“Kuncinya, tidak ada mens rea, apa itu niat jahat? Artinya dalam sebuah rangkaian jenis peristiwa atau tindak pidana korupsi perbuatan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Arif dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/11).


Namun Arif mengingatkan para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah desa sebelum mengeluarkan kebijakan harus berpaku pada norma dan memastikan validitas data KPM.

“Dalam melakukan perubahan data harus transparan, sehingga terlihat apakah memang distribusi itu betul-betul sampai kepada keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Arif mengungkapkan data KPM bergerak sangat dinamis, sehingga validitas data diperlukan untuk mengecek bagaimana kondisi ekonomi para penerima.

“Harus dipahamkan kepada seluruh aparat (perangkat) desa bersikap dan sifat kehati-hatian dalam rangka pemanfaatan penggunaan maupun juga pengelolaan keuangan negara khususnya adalah penyaluran bantuan kepada masyarakat,” tutupnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya