Berita

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun langsung melaksanakan pengawasan dan assitensi terkait kebijakan tilang hanya menggunakan ETLE/Ist

Presisi

Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Pengiriman Surat Tilang ETLE Via Mobile

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lakukan monitoring implementasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar petugas Polantas hanya boleh menilang menggunakan ETLE berjalan dengan baik.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun langsung melaksanakan pengawasan dan assitensi terkait kebijakan tersebut.

Dikatakan Karsiman, ada beberapa proses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE. Salah satunya, metode pengiriman surat tilang yang akan dialihkan pada aplikasi mobile.


"Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut," ujar Karsiman dalam keterangannya, Selasa (1/11).

"Nantinya, secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalulintas tertangkap kamera ETLE," imbuhnya.

Dia juga menghimbau agar kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.

Kehadiran petugas, katanya, lebih kepada langkah prefentif agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Termasuk juga, memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat sesuai dengan aturan.

"Apabila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya