Berita

Tangkapan layar pencurian di SPBU di OKU/RMOLSumsel

Presisi

4 Masih Buron, Satu Pelaku Pencurian di SPBU OKU Tertangkap

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 05:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satu orang pelaku pencurian uang sebesar Rp 591 juta di SPBU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tertangkap oleh Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Pelaku tersebut diketahui bernama Erwin alias Raden (40). Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Vitara dengan plat nomor BG 1427 AT warna merah dan satu handphone yang digunakan oleh pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, aksi tersebut berlangsung pada Senin 26 September 2022. Dimana korban yang ketika itu sedang mengisi BBM tanpa sadar seorang pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp 591 juta di dalam tas.


Aksi tersebut terekam kamera CCTV di TKP hingga akhirnya mereka melakukan penyelidikan.

"Benar aggota dari Unit 4 Jatanras kemarin menangkap satu. Empat pelaku lainnya masih kami buru," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (31/10).

Menurut Agus, dalam aksi tersebut Erwin bekerja dengan empat orang pelaku lainnya. Dari hasil pencurian itu, pelaku mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta.

Hasil pemeriksaan, sebelum beraksi kawanan pelaku telah lebih dulu mengintai korban menggunakan mobil.

"Kita menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai mobil korban. Kalai hp itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatan," ujarnya.

Ditegaskan Agus, pihaknya masih melakukan pengejaran empat pelaku yang masih DPO. Dari kejadian perampokan tersebut total kerugian yang dialami korban Rp 591 juta.

"Untuk pelaku yang kami tangkap ini ia mengaku mendapat bagian Rp 120 juta. Empat pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran anggota kita," pungkasnya.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya