Berita

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra (kiri) saat memberikan keterangan pers/RMOLJabar

Presisi

Polres Cimahi Tangkap Dua Pelaku Dugaan Penyekapan ART di Bandung Barat

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 16:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua pelaku penyekapan Asisten Rumah Tangga (ART), YK dan LF (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya ditangkap.

Para pelaku diamankan pihak kepolisan atas dugaan penyekapan dengan kekerasan terhadap ART berinisial R (29) wanita asal Limbangan, Kabupaten Garut.

"Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di TKP," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (31/10).


Kedua pelaku ini diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada ART.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ucap Niko.

Dijelaskan Niko, akibat tindakan majikannya, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya hingga lebam.

"(Korban) mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, dan punggung," jelasnya.

Saat ini, YK dan LF harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi guna mengetahui motif kekerasan yang dilakukan terhadap ART.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 333 dan Jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun maksimal.

Sebelumnya, sejumlah warga membobol paksa salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan di Perumahan Bukit Permata, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Sebab, warga menaruh kecurigaan karena ART, R kerap kali menangis bahkan dihujankan oleh majikannya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya