Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dinilai Bisa Langgengkan Perilaku Koruptif di DPR, Norma Pencalonan Aleg Diuji ke MK

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma pencalonan anggota legislatif (aleg) yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, yang dibahas dalam Sidang Pendahuluan oleh MK di Jakarta Pusat, Senin kemarin (24/10).

Leonardo dalam perkara ini menegaskan diri sebagai pemilih dalam kontestasi pemilihan umum nanti, dan menggunakan batu uji Pasal 28J UUD 1945.

Batu uji yang digunakannya untuk mengguat norma pencalonan aleg dalam UU Pemilu tersebut dipastikan memiliki konstruksi hukum gugatan yang berbeda dengan yang pernah diajukan permohon-pemohon sebelumnya.

"Bangunan hukum yang telah diperbaiki pula dengan membuat konsep apabila frasa pada pasal a quo diberlakukan," ujar Leonardo dikutip melalui

Pada dasarnya, dijelaskan Leonardo, Pasal 28J UUD 1945 adalah bagian dari pedoman konstitusi terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI).

Bunyi Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi; "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 berbunyi; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Namun dia menilai, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan norma Pasal 28J UUD 1945 karena frasa yang digunakan bersifat ambigu, sehingga rentan melahirkan peserta pemilu, dalah hal ini (caleg) yang tidak berintegritas.

Frasa dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang dinilai ambigu oeh Leonardo adalah; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Menurutnya, frasa tersebut mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Sehingga ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah. Sebab, mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya

"Maka Pemohon berpendapat tidak akan ada caleg yang berintegritas. Selain itu, jika norma ini diberlakukan, maka berpotensi menimbulkan abuse of power," ucapnya.

"Sebab masa periode dari anggota dewan tersebut tidak memiliki batasan sehingga celah itulah yang dapat kemudian digunakan oleh para caleg tersebut," tandas Leonardo.

Dalam petitumnya, Leonardo meminta Majelis Hakim Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan frasa; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya