Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dinilai Bisa Langgengkan Perilaku Koruptif di DPR, Norma Pencalonan Aleg Diuji ke MK

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma pencalonan anggota legislatif (aleg) yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, yang dibahas dalam Sidang Pendahuluan oleh MK di Jakarta Pusat, Senin kemarin (24/10).

Leonardo dalam perkara ini menegaskan diri sebagai pemilih dalam kontestasi pemilihan umum nanti, dan menggunakan batu uji Pasal 28J UUD 1945.


Batu uji yang digunakannya untuk mengguat norma pencalonan aleg dalam UU Pemilu tersebut dipastikan memiliki konstruksi hukum gugatan yang berbeda dengan yang pernah diajukan permohon-pemohon sebelumnya.

"Bangunan hukum yang telah diperbaiki pula dengan membuat konsep apabila frasa pada pasal a quo diberlakukan," ujar Leonardo dikutip melalui

Pada dasarnya, dijelaskan Leonardo, Pasal 28J UUD 1945 adalah bagian dari pedoman konstitusi terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI).

Bunyi Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi; "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 berbunyi; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Namun dia menilai, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan norma Pasal 28J UUD 1945 karena frasa yang digunakan bersifat ambigu, sehingga rentan melahirkan peserta pemilu, dalah hal ini (caleg) yang tidak berintegritas.

Frasa dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang dinilai ambigu oeh Leonardo adalah; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Menurutnya, frasa tersebut mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Sehingga ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah. Sebab, mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya

"Maka Pemohon berpendapat tidak akan ada caleg yang berintegritas. Selain itu, jika norma ini diberlakukan, maka berpotensi menimbulkan abuse of power," ucapnya.

"Sebab masa periode dari anggota dewan tersebut tidak memiliki batasan sehingga celah itulah yang dapat kemudian digunakan oleh para caleg tersebut," tandas Leonardo.

Dalam petitumnya, Leonardo meminta Majelis Hakim Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan frasa; "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya