Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU RI Terbitkan Beleid tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam beleid baru yang diterbitkannya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, membagikan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/10).

Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 14 Oktober 2022 ini dijelaskan sejumlah hal-hal pokok dalam menata dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terdiri dari 7 Bab.


Yang terpenting dalam beleid ini ada pada Bab III yang membahas soal Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Bab IV yang mengatur soal Pelaksanaan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, dan Bab V soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Daerah Bencana dan Daerah Pemekaran.

Di samping itu, dalam beleid ini juga dirincikan program dan jadwal kegiatan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Tahapan awal penataan dapil dan alokasi kursi ini telah dimulai pada 14 Oktober 2022 lalu, yakni Penerimaan data agregat kependudukan yang menjadi basis data penataan.

Adapun jadwal terakhir untuk tahapan ini akan berlangsung pada Februari 2023 berupa Penataan dan Penatapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya