Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Kebut Selesaikan 3 Aturan Pengawasan di Hari H hingga Penetapan Hasil Pemilu 2024

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pencoblosan hingga penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga kini, aturan teknisnya tengah dikebut untuk diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan angggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, pada Rabu (19/10).

Totok memaparkan, ada tiga aturan yang tengah dikebut Bawaslu RI untuk bisa selesai dilakukan revisi dalam waktu dekat.


Ketiga aturan tersebut di antaranya Perbawaslu 1/2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Perbawaslu 2/2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, dan Perbawaslu 3/2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

"Kita diskusikan dan evaluasi tiga Perbawaslu ini sehingga harapannya bahasa Perbawaslu nanti kompatibel dan pas itu yang kita harapkan," ujar Totok.

Menurutnya, meski saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik, Bawaslu tetap harus fokus menyelesaikan tugas-tugasnya yang salah satunya adalah evaluasi tiga Perbawaslu bersama berbagi pihak.

"Jaga soliditas bersama, ayo kita awasi tahapan demi tahapan demi keberlangsungan demokrasi negara ini," demikian Totok menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya