Berita

Partai Parsindo menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu/Ist

Politik

Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo Ngaku Sudah Perbaiki Data

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen gugatan sengketa proses pemilu diserahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu menjelaskan, kliennya telah menggugat KPU ke Bawaslu lantaran dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ujar Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10).


Dia menuturkan, keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Parsindo untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual tidak lepas dari pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Idham Holik, lanjut Aldi, menyatakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah 28 September 2022 Pukul 23.59 WIB, dan sudah harus mensubmit data perbaikan ke Sipol.

Namun Aldi mengklaim, Parsindo pada 28 September 2022 sudah menyerahkan seluruh dokumen perbaikan, bahkan sebelum batas waktu yang telah disampaikan Idham Holik tersebut.

"Bahwa Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada 28 September 2022, atau lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB," terangnya.

"Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini, Partai Parsindo sesuai bukti sudah men-submit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu," demikian Aldi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya