Berita

Partai Parsindo menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu/Ist

Politik

Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo Ngaku Sudah Perbaiki Data

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen gugatan sengketa proses pemilu diserahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu menjelaskan, kliennya telah menggugat KPU ke Bawaslu lantaran dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ujar Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dia menuturkan, keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Parsindo untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual tidak lepas dari pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Idham Holik, lanjut Aldi, menyatakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah 28 September 2022 Pukul 23.59 WIB, dan sudah harus mensubmit data perbaikan ke Sipol.

Namun Aldi mengklaim, Parsindo pada 28 September 2022 sudah menyerahkan seluruh dokumen perbaikan, bahkan sebelum batas waktu yang telah disampaikan Idham Holik tersebut.

"Bahwa Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada 28 September 2022, atau lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB," terangnya.

"Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini, Partai Parsindo sesuai bukti sudah men-submit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu," demikian Aldi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya