Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bakal Dipastikan KPU ke Parpol Saat Verfak di Daerah

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam data anggota partai politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang lolos verifikasi administrasi bakal dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) di daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual di tingkat pusat atau Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada Sabtu (15/10) hingga Minggu (16/10).

Namun, khusus untuk keterwakilan anggota perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baru dilakukan dalam verifikasi faktual yang dimulai pada Senin (17/10).


"Terkait pengecekan verifikasi faktual keterwakilan perempuan sebanyak minimal sekurangnya 30 persen, di mana di kepengurusan pusat itu bersifat wajib dan di kepengurusan kabupaten kota dan provinsi itu sifatnya memperhatikan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).

Idham memaparkan, untuk mekanisme yang digunakan KPU dalam verifikasi faktual keterwakilan perempuan ini ada dua jenis.

Hal tersebut, dipastikan mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Itu harus bertemu langsung atau kalau tidak bertemu langsung menggunakan teknologi informasi seperti video call atau teknologi video conference," demikian Idham menambahkan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya