Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bakal Dipastikan KPU ke Parpol Saat Verfak di Daerah

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam data anggota partai politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang lolos verifikasi administrasi bakal dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) di daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual di tingkat pusat atau Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada Sabtu (15/10) hingga Minggu (16/10).

Namun, khusus untuk keterwakilan anggota perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baru dilakukan dalam verifikasi faktual yang dimulai pada Senin (17/10).


"Terkait pengecekan verifikasi faktual keterwakilan perempuan sebanyak minimal sekurangnya 30 persen, di mana di kepengurusan pusat itu bersifat wajib dan di kepengurusan kabupaten kota dan provinsi itu sifatnya memperhatikan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).

Idham memaparkan, untuk mekanisme yang digunakan KPU dalam verifikasi faktual keterwakilan perempuan ini ada dua jenis.

Hal tersebut, dipastikan mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Itu harus bertemu langsung atau kalau tidak bertemu langsung menggunakan teknologi informasi seperti video call atau teknologi video conference," demikian Idham menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya