Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Bakal Buat Aturan Wajib SKCK untuk Bakal Calon Anggota DPD yang Diperiksa di Pengadilan

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, khususnya yang tengah atau ikut diperiksa dalam pengadilan, akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, daam cara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar Idham.


Akan tetapi, Idham menegaskan terkhusus bakal calon anggota DPD yang tengah menjani pihak yang menjalani pemeriksaan di persidangan, akan diwajibkan untuk melampirkan SKCK.

"Berkaitan dengan posisi bakal calon DPD pada posisi terperiksa, tentunya kita mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa syarat SKCK untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD akan tetap menjadi syarat bagi bakal calon untuk dilampirkan dalam penyerahan dokumen persyaratan pada masa pendaftaran Desember 2022 nanti.

"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," demikian Idham. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya