Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disentil Soal Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc, Begini Jawaban KPU RI

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dimasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikritisi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, dalam acara uji publik materi dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Badan Ad Hoc di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless (sia-sia)," ujar Kahfi.


"Sentilan" Perludem tersebut kemudian ditanggapi oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, yang menyampaikan kesulitan pihaknya dalam merekrut calon anggota badan ad hoc perempuan.

"Yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga," katanya.

Akan tetapi, Purwoto memastikan KPU RI tetap memasukkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU tentang Badan Ad Hoc yang kini masih dalam bentuk rancangan dan masih akan dibahas.

"Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen," demikian Purwoto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya