Berita

Asap gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang/Net

Nusantara

Pakar Kimia Unhan Memastikan Gas Air Mata Kadaluarsa Tidak Berbahaya

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 23:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Justru kadar kimia malah akan berkurang.

Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah tidak tepat," kata Mas Ayu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).


Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.

"Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," bebernya.

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

"Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.

Nah, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tandasnya.

Untuk diketahui Mas Ayu Elita Hafizah yang saat ini mengajar di Unhan merupakan lulusan S1 Ilmu Kimia/FMIPA Universitas Indonesia (UI). Kemudian mengambil gelar Master (S2) di universitas yang sama lulus pada 2006. Dan pada 2012, perempuan yang mengajar program studi Teknologi Persenjataan ini mengambil gelar doktor (S3) Ilmu Kimia, lulus pada 2012.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya