Berita

Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief/RMOLLampung

Politik

Digugat Wakil Ketua DPRD Lampung, Begini Respons Ketua Demokrat Lampung

MINGGU, 09 OKTOBER 2022 | 04:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan tak ingin banyak komentar terkait gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Ini hak beliau, kami hormati," ujar Edy Irawan singkat, Sabtu (8/10).

Menurut Edy Irawan, persoalan yang digugat Raden Muhammad Ismail sudah diselesaikan secara internal oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


"Semoga adinda Raden Ismail sehat walafiat, Ketum sudah menyelesaikan internal partai. Persaudaraan harus kekal abadi," tutupnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Raden Muhammad Ismail masih enggan memberikan keterangan terkait gugatannya dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022.

Agenda sidang perdananya dijadwalkan Selasa (11/10). Edy Irawan sebagai Tergugat I dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay sebagai Turut Tergugat I.

Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.

Ia menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pada petitumnya, Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

Ketiga, menyatakan Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, Tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Keempat, menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Kelima, menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Keenam, menyatakan batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022Perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.

Ketujuh, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:

Kerugian materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya