Berita

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas/Net

Politik

Baleg DPR RI Pastikan Revisi UU Ombudsman Masuk Prolegnas Prioritas 2022-2023

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU 37/2008 tentang Ombudsman RI telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022-2023.

Bahkan, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan nomor urut revisi UU Ombudsman dimajukan.

"Bahwa parlemen melalui DPR RI, khususnya Badan Legislatif, sudah melakukan pleno bahwa UU 37/2008 Tentang Ombudsman RI sudah masuk Prolegnas prioritas 2022/2023 untuk dilakukan revisi," ujar Supratman dalam keterangannya, Sabtu (8/10).


Dia menuturkan, nomor urut revisi UU Ombudsman awalnya berada diurutan ratusan. Akan tetapi setelah dilakukan pleno beberapa waktu lalu, disekapati perubahan nomor urut.

"Itu dari nomor urut 199 menjadi 17," katanya mengungkap.

Lebih lanjut, masuknya revisi UU Ombudsman dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022-2023 merupakan inisiatif DPR RI.

Dijelasakan Supratman, DPR RI menilai Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam menjembatani publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Di samping itu, dia juga melihat spirit lahirnya Ombudsman RI sebagai sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi.

"Kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik," tuturnya.

"Oleh karena itu, Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota," demikian Supratman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya