Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Gandeng Ahli dan Pemantau Pemilu Ramu Format Investigasi Pelanggaran Pemilu

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Format investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu yang disusun Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) turut menggandeng pakar atau ahli serta pemantau pemilu.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis dalam laman bawaslu.go.id yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).

"Kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," ujar Puadi.


Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, dalam, Rancanangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang investigasi nanti, ruang lingkup investigasi penanganan pelanggaran meliputi beberapa hal.

Dia menyebutkan, di antaranya terkait dengan investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Atau bisa juga peristiwa lain yang ditemukan dalam penanganan pelanggaran pemilu dan investigasi saat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Melalui Perbawaslu Investigasi, Puadi menyatakan, paling tidak itu akan menjadi alat bagi Bawaslu dalam mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif.

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

"Jadi nanti penekannya ada dua. Satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan," urai Puadi.

"Kedua, sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4), kaitannya dengan pelanggaran administrasi," tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya