Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu direspons Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menegaskan, di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses pidana secara serampangan.

Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini telah bergeser dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Oleh karena itu, ruang untuk memidanakan kritik semakin dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.


“KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu, 14 Januari 2026.

Terkait laporan yang dilakukan kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya atau kritik tidak sejalan dengan semangat hukum pidana saat ini. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

“Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya