Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu direspons Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menegaskan, di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses pidana secara serampangan.

Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini telah bergeser dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Oleh karena itu, ruang untuk memidanakan kritik semakin dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.


“KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu, 14 Januari 2026.

Terkait laporan yang dilakukan kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya atau kritik tidak sejalan dengan semangat hukum pidana saat ini. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

“Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya. 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya