Berita

Dendi Ramadhona (gemuk) bersama tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran lainnya tiba di Kejati Lampung saat akan pelimpahan tahap 2. (Foto: RMOLLampung/Amri)

Nusantara

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

“Berkas perkara sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua dilakukan agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dilansir RMOLLampung.

Pelimpahan seluruh barang bukti dan lima tersangka dilakukan siang kemarin, Rabu, 13 Januari 2025. Adapun kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.


Pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker. Dendi Ramadhona terlihat membawa tas kecil warna hitam dengan tali cokelat saat memasuki Kejati Lampung.

Proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Namun, alokasi yang disetujui Kementerian PUPR hanya sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, proyek SPAM justru dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat hasil proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.

Menurut rencana perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta dan perbuatan para tersangka,” tutup Armen Wijaya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya