Berita

Dendi Ramadhona (gemuk) bersama tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran lainnya tiba di Kejati Lampung saat akan pelimpahan tahap 2. (Foto: RMOLLampung/Amri)

Nusantara

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

“Berkas perkara sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua dilakukan agar perkara ini segera disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dilansir RMOLLampung.

Pelimpahan seluruh barang bukti dan lima tersangka dilakukan siang kemarin, Rabu, 13 Januari 2025. Adapun kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.


Pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker. Dendi Ramadhona terlihat membawa tas kecil warna hitam dengan tali cokelat saat memasuki Kejati Lampung.

Proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik ke Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Namun, alokasi yang disetujui Kementerian PUPR hanya sebesar Rp8,2 miliar untuk bidang air minum tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, proyek SPAM justru dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut membuat hasil proyek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.

Menurut rencana perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta dan perbuatan para tersangka,” tutup Armen Wijaya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya