Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Gandeng Ahli dan Pemantau Pemilu Ramu Format Investigasi Pelanggaran Pemilu

SABTU, 08 OKTOBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Format investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu yang disusun Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) turut menggandeng pakar atau ahli serta pemantau pemilu.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis dalam laman bawaslu.go.id yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/10).

"Kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," ujar Puadi.


Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, dalam, Rancanangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang investigasi nanti, ruang lingkup investigasi penanganan pelanggaran meliputi beberapa hal.

Dia menyebutkan, di antaranya terkait dengan investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Atau bisa juga peristiwa lain yang ditemukan dalam penanganan pelanggaran pemilu dan investigasi saat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Melalui Perbawaslu Investigasi, Puadi menyatakan, paling tidak itu akan menjadi alat bagi Bawaslu dalam mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif.

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

"Jadi nanti penekannya ada dua. Satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan," urai Puadi.

"Kedua, sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4), kaitannya dengan pelanggaran administrasi," tambahnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya