Berita

Pegiat antikorupsi Feri Amsari/RMOL

Politik

Diduga Manfaatkan Jabatannya, Pegiat Antikorupsi Laporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan pegiat antikorupsi Feri Amsari ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini melaporkan Pahala lantaran mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menuturkan, penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan salah satu perusahaan pelat merah pada 2017 silam.

Ia mengurai, pada saat itu perusahaan BUMN yang dimaksud, yaitu PT Geo Dipa Energi, meminta klarifikasi terkait rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong.

Atas permintaan itu, lanjut Feri menjelaskan, Pahala Naninggolan selaku unsur KPK kemudian menjawab PT Bumigas Energi yang ternyata tidak memiliki rekening di bank yang dimaksud.

Bahkan disebutkan Feri, isi dari surat tersebut turut menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Oleh karena itu, Feri melihat hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengingat PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.

"Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," ucap Feri.

"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," sambungnya.

Lebih lanjut, Feri menyimpulkan kejadian tersebut memperlihatkan bahwa PT Bumigas Energi telah mengalami kerugian, ditambah lagi KPK tak pernah memanggil perusahaan tersebut.

Untuk itu ia mendorong agar laporannya ke Dewan Pengawas KPK bisa ditindaklanjuti secara cepat melakukan pengusutan. Apalagi, perbuatannya telah membuat kerugian.

"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoax dan menyesatkan," demikian Feri menutup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya