Berita

Ferdy Sambo saat digelandang ke mobil tahanan usai pelimpahan tahap II/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakar: Tugas Polri Selesai di Kasus Pembunuhan Brigadir J

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu, (5/10).

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan tugas Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai seiring dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.

“Tugas Polri sudah selesai, karena tersangka sudah dilimpahkan ke kejagung. Terkait kasus dugaan pembunuhan dan obstraction of justice, tanggung jawab selesai,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10).

Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

“Jaksa akan membuat surat dakwaan, untuk mendakwa para terdakwa, apakah 340, 338, apakah bentuknya alternatif, atau kumulatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan meski ada kekhawatiran, dirinya meyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau  tidak akan masuk angin dalam menuntut para terdakwa.

Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangangi kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektifitas.

“Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, gak perlu khawatir, karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik, sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Dikatakan Hibnu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya merupakan upaya mempercepat persidangan.

“Karena sudah kewenangan kejagung, maka jaksa agung punya keewengan penahanan, dalam rangka percepat persidangan,” pungkasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya