Mantan Waketum Gerindra Arief Poyuono/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah alat politik untuk memenjarakan orang tanpa ada bukti kuat.
Demikian ditegaskan mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Arief Poyuono soal penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Tidak ada kasus korupsi yang ditangani KPK tidak bisa dibuktikan di pengadilan tipikor, semua pelakunya pasti dihukum,†kata Arief kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/10).
Oleh karena itu, masih kata Arief, jika penyelenggaraan Formula E yang diindikasikan merugikan keuangan negara dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka, hal ini semata merupakan proses penegakan hukum dan sama sekali tidak ada unsur politik.
“Tenang saja pendukung, (kalau) Anies Baswedan, tidak terlibat dan tidak ada bukti Anies tidak bisa dipidanakan KPK,†ungkap Arief.
Sebelumnya dalam laporan
Koran Tempo menyebut bahwa ada upaya pimpinan KPK untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah digadang-gadang sebagai calon presiden lewat penyelidikan penyelenggaraan Formula E yang kini tengah ditangani KPK.
Dalam laporan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mendesak agar status penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, meski dalam gelar perkara sebagaimana laporan
Koran Tempo berdasarkan sumber anonim belum memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan menantang agar proses penyelidikan Formula E ini dibuka ke publik. Tujuannya agar semua pihak mengetahui langkah proses hukum apa yang sudah dilakukan KPK dalam mengusut dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E ini, sekaligus untuk menepis tudingan mengkriminalisasi Anies Baswedan.
“Bagaimana kalau proses lidik itu kita buka saja, kan gitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui, apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan, kan begitu. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga ya, seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,†tantang Alex.